DPR Setujui RUU Pertanggungjawaban APBN 2011
Paripurna DPR menyetujui Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun anggaran 2011. Hal itu mengemuka saat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Anis Matta di Gedung DPR, Rabu, (29/8).
“Pemerintah meningkatkan kualitas laporan keuangan terutama Keuangan atau Lembaga (K/L) yang masih mendapat opini audit “tidak menyatakan pendapat dan wajar dengan pengecualian,”ujar Ketua Badan Anggaran DPR RI Ahmadi Noor Supit.
Supit menegaskan, pemerintah harus menindaklanjuti rekomendasi BPK RI berkaitan dengan hasil pemeriksaan atas LKPP tahun 2011 yang belum diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, terutama temuan terkait inventarisasi dan penilaian atas aset tetap dan aset eks BPPN.
Selain itu, Supit meminta pemerintah terus melakukan penilaian kinerja terhadap K/L berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban terkait dengan penggunaan anggaran serta menerapkan sistem pemberian imbalan dan sanksi kepada K/L termasuk satuan kerja pengguna anggaran di linkungan K/L yang bersangkutan.
Pada kesempatan itu, Supit meminta pemerintah melakukan monitoring penyerapan anggaran secara maksimal dengan tetap berpedoman kepada prinsip efisien, ekonomis dan efektif dalam pencapaian kinerja K/L dan pelayanan kepada masyarakat sehingga sasaran-sasaran pembangunan tercapai.
Dia mendesak segera dilanjutkan program reformasi di bidang perpajakan yang mencakup program reformasi di bidang administrasi, reformasi di bidang perundang-undangan dan reformasi di bidang pengawasan dan penggalian potensi.
Sementara Menteri Keuangan Agus D.W Martowardojo mengatakan, pemerintah tengah melakukan perbaikan untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK, yaitu agar Pemerintah meningkatkan kualitas laporan keuangan terutama K/L yang masih mendapat opini audit “Tidak Menyatakan Pendapat” dan “Wajar Dengan Pengecualian”.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah segera menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI berkaitan dengan hasil pemerikasaan atas LKPP Tahun 2011 yang belum diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, terutama temuan terkait Inventarisasi dan Penilaian atas Aset Tetap dan Aset Eks BPPN.
Dia menambahkan, Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut atas temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK.
“Pemerintah pada dasarnya telah dan terus melakukan langkah-langkah perbaikan. Berikut beberapa langkah-langkah perbaikannya, yaitu meningkatkan koordinasi antara Kementrian Keuangan, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan BPMIGAS, serta menerbitkan Peraturan tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Migas, dan menyelesaikan revisi PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU yang menetapkan 7 PTN BHMN sebagai BLU,”katanya.
Sesuai dengan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah telah menyampaikan Rencana Tindak Lanjut terhadap Temuan Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2011 kepada BPK yang memuat langkah-langkah dalam memperbaiki pengelolaan keuangan negara dan menindaklanjuti temuan BPK.(si)/ftoto:iwan armanias/parle.